| Dapatkah Zakat Menyelesaikan Kemiskinan? |
|
Dapatkah zakat menyelesaikan kemiskinan adalah sebuah hal menarik untuk
didiskusikan tentang bagaimana zakat turut berperan menyelesaikan
kemiskinan yang di negeri ini dari hari ke hari tidak berkurang bahkan
cenderung bertambah.
Menurut hemat saya, zakat adalah solusi bagi penyelesaian kemiskinan.
Konsepsi Islam tentang zakat menempatkannya sebagai salah satu rukun
didalam agama yang mulia ini. Pemahaman rukun adalah asas, pondasi,
dasar bagi peletakan kehidupan terutama umat Islam menuju kemakmuran
baik di dunia maupun di akherat. Zakat memiliki kandungan dan peran
besar untuk mewujudkan cita-cita Islam beserta umatnya menuju kehidupan
yang sejahtera. Sejarah mencatat bahwa zakat pernah mencapai
kegemilangannya saat Daulah Bani Umayyah (41-127)H tepatnya pada masa
khalifah Umar bin Abdul Azis (99–101)H memerintah dimana umat Islam
kaya saat itu kesulitan menyalurkan zakatnya dikarenakan kemiskinan
sudah tidak ditemukan lagi.
Namun zaman berlalu dan kini kita kehilangan sesuatu yang besar dari peran zakat dan yang muncul adalah kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan dari sebagian besar umat Islam. Kenapa zakat tidak mampu tampil ke depan menjadi garda dalam solusi terhadap kemiskinan? Ternyata kita menemukan banyak faktor kendala, diantaranya adalah paradigma (pemahaman) kita tentang fiqh zakat yang relatif stagnan (mandeg). Pemahaman fiqh kita tentang zakat hanya mengaitkan zakat sebagai ibadah (ritual) yang mencukupkan diri sebagai urusan pribadi sang hamba dengan sang pencipta. Zakat tidak maksimal dipandang sebagai tidak saja ibadah tetapi juga fungsi sosial & ekonomi atau dengan kata lain zakat sebagai ibadah maaliyah ijtima’iyyah, yaitu memiliki peran strategis didalam pemberdayaan sosial & ekonomi masyarakat. Fiqh zakat harus menyentuh kepada persoalan kemiskinan, obyek zakat (al amwal az zakawiyyah) harus senantiasa digali seiring dengan perkembangan dan kemajuan perekonomian modern, peran strategis amil harus terus digugah agar maksimal, demikian juga kontektualisasi mustahik sebagai sasaran penerima zakat harus terus dikaji sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat. Disamping itu, leadership dan menajemen pengelolaan zakat harus memasuki wilayah kesungguhan negara untuk menjadikan zakat sebagai salah satu sumber penerimaan negara melihat potensinya yang besar sekaligus melaksanakan amanah undang-undang dasar 1945 tentang tugas negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar. Oleh karena itu, kita bisa melihat peran strategis zakat itu adalah:
Zakat menjawab harapan mereka untuk diberi asuransi bahkan disaat-saat
usia senjanya kaum faqir miskin. Dihadapan-NYA semua sama dan berhak
mendapat kesejahteraan yang setara, itulah yang kita pahami sebagai
tujuan syariat (maqasidus syar’i) zakat sekaligus cita-cita Islam
terhadapat rukun Islam ketiga yang mulia ini, yaitu az zakah. Dan,
perjuangan kita semua ternyata masih panjang, semoga Allah menyampaikan
ikhtiar kita semua. Wallohu’alam. (Moch. Arief)
|