| Zakat Accounting & Finance Management |
|
Bagi Muzaki DSNI Amanah, saat ini akan semakin nyaman dengan kemajuan teknologi dan system pengelolaan keuangan zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Begitupun dalam penyaluran dan pemberdayaan zakat kepada mustahik atau orang yang menerima zakat, saat ini telah dilterapkan manajemen pengelolaan dana disamping program pemberdayaan yang efektif. Dan sebagai bentuk transparansi lemabaga, tahun 2006 dan tahun 2007, DSNI Amanah telah diaudit oleh Akuntan publik.
Bicara keuangan merupakan sesuatu yang kompleks karena ilmu keuangan memiliki nilai pasti yang dapat menjadi standart. Keberhasilan sebuah perusahaan atau usaha sangat ditentukan dalam pengelolaan keuangan. Begitu pula dalam pengelolaan sebuah Organisasi Pengelola Zakat juga sangat tergantung dalam pengelolaan keuangannya yang memiliki ketentuan standart dan system pelaporan yang khas. Manajemen Keuangan yang biasa digunakan oleh Organisasi Pengelola Zakat biasa disebut dengan ZAFAM (Zakat Accounting & Finance Management). Jenis akuntansi yang digunakan dalam ZAFAM yaitu Akuntansi Dana dimana memiliki sistem akuntansi dan penganggaran terpisah dan sistem akuntansi berpasangan; memiliki seperangkat catatan dan laporan yang terpisah melalui sistem akuntansi; serta memisahkan jenis & nama dana untuk tujuan tertentu.
Pembuatan jenis dana dalam suatu Organisasi Pengelola Zakat menggunakan jenis dan nama dana yang berbeda dengan oganisasi lain karena tergantung pada kebutuhan, perkembangan, visi dan misi serta struktur keuangan Persamaan & Perbedaan Akuntansi Dana dengan Akuntansi Komersial Persamaan Akuntansi Dana & Akuntansi Komersial mengikuti prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum:
Jenis-jenis Laporan Keuangan Organisasi Pengelola Zakat Ada empat jenis laporan keuangan dalam Organisasi Pengelola Zakat yang wajib ada pada tiap – tiap jenis dana, yaitu: N E R A C A Bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih dan informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu. Berguna untuk menilai kemampuan organisasi dalam memberikan jasa secara berkelanjutan dan menilai likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA (LSPD) LSPD menyediakan informasi mengenai pengaruh transaksi dan peristiwa yang mengubah jumlah dan sifat aktiva bersih, hubungan antar transaksi dan peristiwa lain serta bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program. LSPD berguna untuk mengevaluasi kinerja dalam suatu periode, menilai upaya, kemampuan, dan kesinambungan lembaga dalam memberikan jasanya dan menilai pelaksanaan tanggungjawab dan kinerja pengelola LAPORAN ARUS KAS (LAK) LAK bertujuan untuk menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode. Penyajiannya disusun dengan menggunakan metode langsung, ditambah pengungkapan informasi mengenai aktivitas investasi dan pendanaan non kas (sumbangan berupa bangunan atau aktiva investasi) CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Catatan atas laporan keuangan berisi mengenai gambaran umum lembaga berupa sejarah, visi dan misi, maksud dan tujuan, susunan pengurus. Kebijakan akuntansi, ruang lingkup kegiatan dan penjelasan atas pos-pos laporan keuangan yang penting disetiap komponen. Selain harus ada empat jenis laporan diatas, Organisasi Pengelola Zakat juga harus memperhatikan beberapa hal dalam setiap transaksi keuangannya diantaranya:
Aturan Akuntansi Untuk Organisasi Pengelola Zakat Di Indonesia Ikatan Akuntansi Indonesia telah mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba (PSAK No. 45) dimana tujuan laporan keuangan untuk menyediakan informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan para pengguna laporan keuangan, antara lain: penyumbang, anggota organisasi, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi organisasi. Pada bulan Mei 2008 ini telah dilakukan Public Hearing Exposure Draft PSAK No. 109: Akuntansi Zakat dan Infaq/Sedekah oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan adanya PSAK khusus untuk Oganisasi Pengelola Zakat ini harapannya kedepan setiap lembaga zakat akan mampu menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar dan dapat menghasilkan laporan yang sepadan antar lembaga zakat. Sehingga laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang relevan, handal, dapat dibandingkan dan dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi manajemen keuangan maupun dari sisi syariah. Zakat Sebagai Pengurang Pendapatan Kena Pajak Dalam aturan yang berlaku di Indonesia bahwa zakat yang dibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dapat menjadi pengurang atas pendapatan kena pajak. Hal ini berdasarkan pada: UU 38 Tahun 1998 pasal 14 ayat (3) yang menyatakan: Zakat yang telah dibayarkan kepada BAZ atau LAZ dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak ang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku UU PH 17 / 17 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan: Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan.... harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, keuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi peeluk agami Islam dan atau wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah Berdasarkan ketentuan diatas, maka pada praktiknya zakat yang dibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dapat menjadi pengurang atas pendapatan kena pajak. Dirjen Pajak telah menyediakan kolom khusus untuk zakat dalam isian SPT (Surat Pajak Tahunan) sebagai komponen pengurang atas pendapatan kena pajak. |