Contact Us FAQ Links Buku Tamu Peta Situs
Home arrow Artikel Umum arrow Memaknai Batas
Mar 19, 2010 at 08:47 PM
 
 
Memaknai Batas
Fulan, demikian panggilan saudara kita berumur 35 tahun ini. Sejak tahun 2003, ia telah belasan kali mengunjungi kantor layanan karena masalah ekonomi keluarganya. Seperti mustahiq lainnya, solusi terbaik coba ditawarkan. Tak hanya bahan makanan pokok, modal usaha berulang kali diberikan. Namun tidak seperti mustahiq lainnya yang berhasil memberdayakan dirinya dengan satu-dua kali bantuan, Fulan selalu kembali mengunjungi kami dengan setumpuk alasan dan penjelasan.  Seperti kunjungannya awal tahun ini. Permohonan yang kesekian kali memicu   diskusi hangat diantara penggiat lembaga: sampai kapankah seorang mustahiq seperti ia harus terus menerus dibantu? Apakah sifat malas dan ketidak mauan menjaga amanah dapat menjadi sebab/alasan penolakan permohonan dana zakat – sesuatu yang menjadi hak golongannya?

Skala prioritas. Itulah kesimpulan diskusi panjang. Adalah haknya untuk meminta dana zakat dan adalah kewajiban amilin untuk membagi secara optimum dana yang tak seberapa dibanding permohonan yang masuk.

Atas dasar itulah, kami sepakat untuk kali ini memberinya modal usaha berusaha. Dan berdasarkan pengalaman panjang, bantuan diberikan dalam bentuk barang usaha dan dana cash modal usaha. Dana segera diambil hari dimana permohonan disetujui dengan janji gerobak diambil keesokan harinya. Sampai dia muncul kembali awal bulan ini – 2 bulan setelah hari ia berjanji mengambil gerobak untuk memulai usaha – sembari mengajukan kembali permohonan, gerobak itu masih ditempatnya.

Dalam catatan kami, Fulan adalah anomali, kasus yang tidak dijumpai pada mustahiq lain. Satu-satunya frekuensi bantuan yang mirip adalah bantuan sosial kepada sejumlah jompo yang tak lagi mampu berusaha. 

Menuruti standar, lembaga menerima permohonan paling akhir tersebut, mencatat dengan memperhatikan skala prioritas. 

Persoalan lain timbul ketika permohonan akan diproses. Pada saat bersamaan Lembaga tengah mencoba mencari solusi bagi mustahiq lain yang menghadapi masalah yang lebih berat: seorang wanita tua, tanpa suami dan sanak saudara, terkena kanker stadium tinggi dan memerlukan tindakan medis yang tidak bisa dilakukan oleh rumah sakit di Batam. Ia harus dibawa ke Jakarta atau Malang, tempat dimana sanak saudaranya berada. Sebuah solusi yang memerlukan biaya yang besar.

Fulan yang menganggap permohonannya wajib dipenuhi, karena ia mustahiq, tidak bisa menerima bahwa kami harus mendahulukan wanita tersebut. Ia juga tidak menerima penjelasan bahwa ia sudah berulang kali dibantu dan wanita tersebut baru sekali mengajukan permohonan. Mustahiq harus mendapatkan hak-nya, kapanpun ia memerlukan, karena dana zakat adalah titipan aghniya, bukan milik lembaga.

Persoalan tersebut mungkin akan jauh lebih sederhana bila lembaga memiliki cukup dana untuk keduanya. Namun itu tidak menjawab masalah yang lebih mendasar: sampai pada batas mana lembaga harus terlibat dengan mustahiq.

Tidak mudah memang. Menolak permohonan jelas bukan perkara tanpa ‘sangsi moral’. Perasaan sedih, bersalah, gundah adalah hal yang segera menyeruak ketika keputusan menolak permohonan diambil, bahkan sebelum bertemu dan menjelaskannya pada mustahiq. Apalagi bila harus dijelakan pada mustahiq seperti Fulan diatas.

Ada perasaan ingin menolong disatu sisi dan keinginan memberikan pembelajaran disisi lain. Ada keinginan menolong keluarganya namun bayang-bayang keengganannya bersungguh-sungguh memberdayakan dirinya dengan bantuan yang diterima selama ini, terus bergelayut dikepala.

Bila kemampuan itu ada, benarkah permohonan dapat ditolak/ditunda, semata agar ia dapat belajar bersungguh-sungguh? Haruskah ia dibantu, meski hampir pasti ia akan kembali mengabaikan kesungguhan dan kembali menggantungkan keluarganya pada belas kasihan orang lain?

Batasan harus dibuat karena lembaga ini bukan negara yang berkewajiban mencukupi SELURUH kebutuhan semua mustahiq. Keputusan harus diambil, apapun sangsi moralnya, semata agar keadilan lebih bisa diwujudkan.

Pelajarannya adalah bahwa hidayah itu hak Allah SWT. Kita tidak dapat dan tidak boleh menghakimi mustahiq tidak (akan) dapat berubah. Bahwa kesempatan harus terus dibuka, seperti keputusanNya untuk tetap tidak segera menghukum setelah dosa kita perbuat. Bahwa tugas kita adalah meluruskan niat dan menyempurnakan ikhtiar.

Maka, lembaga harus terus menyempurnakan ikhtiar membangkitkan kesadaran mustahiq untuk mandiri, berapapun waktu yang diperlukan. Lembaga harus terus belajar, agar pesan pembelajaran dapat diterima tanpa mustahiq merasa dizalimi haknya. Lembaga harus terus berkomunikasi dengan lebih baik, agar diperoleh lebih banyak dukungan dari aghniya seperti anda.

Sekali ini Fulan tidak menerima apa yang ia tuntut, bukan karena dia tidak berhak, semata karena skala prioritas yang harus kami buat. Lalu bagaimana dengan keluarganya? Sembari dipenuhi rasa sesal karena tidak dapat membantu, kami percaya Allah akan membantunya hingga tiba waktunya bagi Dia membantu kami menyelesaikan masalah dhuafaNya.(***)
 
DSNI Amanah 
Komplek Masjid Nurul Islam, Batamindo Industrial Park, Muka Kuning, Batam - 29433
Tlp. (0770) 611901 - Fax. (0770) 611902 
www.dsniamanah.or.id, email: layanan@dsniamanah.or.id