| Zakat Hadiah (Quiz), Bonus & Komisi |
|
Ditinjau dari nash (teks) atau dalil baik dari Al Qur’an atau Al Hadist, tidak ada yang menerangkan tentang adanya zakat dari hadiah baik itu quiz ataupun bonus. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat tidak ada zakat atas hadiah atau bonus. Akan tetapi, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hadiah dari quiz apakah berbentuk barang atau uang, dan juga bonus termasuk jenis harta atau maal yang wajib dikeluarkan zakatnya, apabila telah mencapai nishabnya. Dalil yang dipakai atas pendapat ini adalah analogi (qiyas) terhadap wajibnya zakat atas harta temuan atau rikaz, sebagaimana hadist riwayat al-Jama’ah, “Harta rikaz wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak seperlima.” Nah sekarang kita lihat, apakah quiz yang ditayangkan itu termasuk kategori bentuk permainan untuk menarik nasabah atau pemirsa yang tidak ada unsur judinya ataukah sebaliknya mengandung unsur judi.
Quiz itu dikatakan judi bila ada pihak yang dirugikan atau merasa dirugikan dan ada yang dipertaruhkan untuk mendapatkan hadiah, seperti quiz tebak-tebakan bagi yang beruntung menjawab dengan benar akan mendapat hadiah, maka ini dikategorikan bukan judi. Namun apabila ada pemirsa lain yang merasa dirugikan dengan adanya quiz tersebut seperti terpotong poin atau bagiannya bila menjawab salah, maka hal ini telah dikategorikan judi. Maka zakatnya tidak ada, karena zakat tidak boleh dikenakan terhadap harta haram. Zakat hadiah quiz yang bukan judi adalah sebesar seperlima atau 20 persen, dan dikeluarkan sebelum pajak. Adapun terhadap bonus atau juga komisi, ada yang berpendapat: (1). Jika hadiah atau bonus tersebut terkait dengan gaji, maka perhitungannya disamakan dengan zakat penghasilan, yaitu dikeluarkan zakatnya dengan kadar 2,5 persen. (2). Jika komisi, ada dua bentuk. Pertama: jika komisi berasal dari keuntungan perusahaan kepada karyawannya, maka zakatnya adalah 10 persen (hal ini dianalogikan dengan zakat pertanian). Wallahu’alam. *** |