Contact Us FAQ Links Buku Tamu Peta Situs
Home arrow Fiqih Zakat arrow Hukum Jual Beli Saham dan Zakatnya?
Mar 10, 2010 at 03:33 PM
 
 
Hukum Jual Beli Saham dan Zakatnya?
Diasuh Oleh: Ir Moch Arief, Direktur DSNI Amanah - Kawasan Industri Batamindo Kompleks Masjid Nurul Islam Muka Kuning Batam. 

TANYA:


Ass. Ustadz kalau jual beli saham itu hukumnya bagaimana? Bagaimana pula dengan perdagangan saham lewat internet? Adakah zakat bagi pemegang saham? Terima kasih. Wassalam.
0852644938xx   

JAWAB:

SAHAM merupakan salah satu jenis surat-surat berharga dimana merupakan salah satu bentuk harta yang berkaitan dengan perusahaan dan bahkan berkaitan dengan kepemilikannya. Pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasional perusahaan. Saham itu sendiri bisa diperdagangkan di dalam pasar surat-surat berharga dan nilainya dipengaruhi oleh keadaan politik, ekonomi dan sosial suatu negara, kinerja (performance) perusahaan, dan bisa juga dipengaruhi oleh situasi internasional yang sedang berkembang seperti perang, bencana alam dan lain-lain.


Dari uraian diatas  jelas bahwa  menerbitkan, memiliki, menjual, membeli dan mentransaksikannya termasuk melalui internet adalah halal tidak ada larangan, selama kegiatan perusahaan yang dibentuk dari banyak saham itu atau perusahaan yang menjual sahamnya kepada umum (publik) tidak mengandung kegiatan yang dilarang seperti membuat, menjual, dan memperdagangkan minuman keras, dan lain sebagainya yang produknya jelas-jelas dilarang oleh agama Islam.


Berkaitan dengan kewajiban terhadap zakat, biasanya pada setiap akhir tahun dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan akan diketahui keuntungan (deviden) perusahaan atau sebaliknya kerugiannya. Pada saat itulah ditentukan kewajiban zakat terhadap saham tersebut. Yusuf Al-Qaradhawi mengemukakan ada dua pendapat soal ini.


Pertama, jika perusahaan itu merupakan INDUSTRI MURNI artinya tidak melakukan kegiatan perdagangan, maka sahamnya tidak wajib zakat. Misal perusahaan hotel, biro perjalanan, dan angkutan, dengan alasan saham-saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan, gedung-gedung, sarana dan prasarana lainnya. Akan tetapi keuntungan (deviden) yang didapat digabungkan ke dalam harta pemilik saham, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya.


Kedua, jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan DAGANG MURNI yang membeli dan menjual barang-barang tanpa melakukan kegiatan pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil-hasil industri, perusahaan dagang internasional, perusahan ekspor-impor, maka saham-saham atas perusahaan itu wajib dikeluarkan zakatnya. Hal yang sama berlaku pada perusahaan INDUSTRI & DAGANG, seperti perusahaan yang mengimpor bahan-bahan mentah, kemudian mengolah dan menjualnya, contohnya perusahaan minyak, perusahaan pemintalan kapas dan sutera, perusahaan besi dan baja, dan perusahaan kimia. Pendapat yang terpilih soal ini adalah saham merupakan obyek zakat atau harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, seperti Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404H) yang menetapkan kewajiban zakat terhadap saham. Kewajiban zakat ini lebih jelas dan gamblang apabila dikaitkan dengan nash-nash yang bersifat umum, seperti QS. At-Taubah[9]:103, "Ambillah dari sebagian hart-harta mereka zakatnya...." dan QS. Al-Baqarah[2]:267, "Hai orang-orang yang beriman keluarkan zakatnya dari sebagian hasil usahamu yang baik-baik,...............", yang mewajibkan semua harta yang dimiliki untuk dikeluarkan zakatnya.


Zakat saham dianalogikan (qiyas) pada zakat perdagangan, baik nishab maupun kadarnya, yaitu nishabnya sebesar 85 gram emas (24 karat) dan kadarnya 2,5%. Yusuf Al-Qaradhawi didalam Fiqh Zakah-nya memberikan contoh, jika seseorang memiliki saham senilai 1000 dinar, kemudian diakhir tahun mendapatkan deviden atau keuntungan sebesar 200 dinar, maka ia harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari 1200 dinar atau 30 dinar. Sementara itu, hasil Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404H) menyatakan bahwa jika perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum deviden dibagikan ke pemegang saham, maka para pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya. Jika belum mengeluarkan, maka para pemegang sahamlah yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Dan hal ini harus dituangkan dalam peraturan perusahaan. ***

Wallahu'alam. 

 
DSNI Amanah 
Komplek Masjid Nurul Islam, Batamindo Industrial Park, Muka Kuning, Batam - 29433
Tlp. (0770) 611901 - Fax. (0770) 611902 
www.dsniamanah.or.id, email: layanan@dsniamanah.or.id