Contact Us FAQ Links Buku Tamu Peta Situs
Home arrow Fiqih Zakat arrow Zakat Rumah Makan
Mar 10, 2010 at 04:09 PM
 
 
Zakat Rumah Makan
Diasuh Oleh: Ir Moch Arief, Direktur DSNI Amanah
 
TANYA:

Assalamu’alaikum. Ustadz, saya memiliki usaha warung atau rumah makan di beberapa tempat di Batam. Untuk itu saya juga punya beberapa karyawan yang bekerja di rumah makan tersebut. Adakah zakat bagi saya sebagai pemilik usaha rumah makan, juga para karyawan yang ikut bekerja di dalamnya, apa dasar hukumnya dan bagaimana menghitungnya. Terima kasih atas jawabannya. Wassalam.

Imam,  Barelang Sakinah – Batam.
 
JAWAB :

Terima kasih atas pertanyaannya, semoga usaha rumah makan bapak semakin berkembang dan maju dengan ditunaikannya kewajiban zakat atasnya. Zakat sebagaimana maknanya berarti bersih, suci, tumbuh dan bertambah. Juga, Zakat adalah kewajiban atas harta kita yang datangnya dari Allah SWT sebagai bentuk ibadah dan bukti ketaatan kita atas-Nya.

Dalil yang sahih terhadap ini adalah keumuman ayat al-qur’an surat al-baqarah 267, yang berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakatnya sebagian dari HASIL USAHAMU yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan, ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.”

Kita tahu bahwa rumah makan adalah salah satu sektor usaha yang baik (halalan tayyiban), maka penghasilan yang didapat dari usaha tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi syarat, diantaranya yaitu nishab atau batasan jumlah minimal penghasilan atau harta yang wajib dikenakan zakat. Nishab zakat penghasilan mengikuti nishab zakat perdagangan yaitu emas (24 karat) seberat 85 gram. Atau dikonversikan ke rupiah menjadi Rp25.500.000,- (bila harga emas pergramnya Rp300.000,-). Artinya bila penghasilan dari rumah makan tersebut selama satu tahun terkumpul uang minimal dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah, maka dikeluarkan zakatnya 2,5% dar penghasilan tersebut.

Perhitungannya bisa dilakukan sebagai bulanan atau tahunan. Caranya yaitu menghitung pendapatan bulanan dikurangi dengan belanja bahan selama sebulan di tambah piutang (bila ada) dkurangi dengan operasional pegawai dan hutang jatuh tempo. Saldo yang diperoleh bila masih di atas nishab, sebesar Rp25.500.000/12 atau lebih besar darRp2.125.000. Maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan bersih yang telah mencapai nishab.

Hal yang sama bagi karyawan yang bekerja di rumah makan bila penghasilan mereka telah mencapai nishab diatas, wajib baginya mengeluarkan zakatnya 2,5%. Demikian, berarti anda sedang mendahulukan hak Allah yang ada pada harta atau penghasilan kita yang wajib dikeluarkan untuk para mustahi dan dhuafa.***

 
DSNI Amanah 
Komplek Masjid Nurul Islam, Batamindo Industrial Park, Muka Kuning, Batam - 29433
Tlp. (0770) 611901 - Fax. (0770) 611902 
www.dsniamanah.or.id, email: layanan@dsniamanah.or.id