Contact Us FAQ Links Buku Tamu Peta Situs
Home arrow Program/Produk arrow Satuan Pengelola Zakat
Mar 18, 2010 at 08:10 AM
 
 
Satuan Pengelola Zakat
SATUAN PENGELOLA ZAKAT

PENGERTIAN
Satuan Pengelola Zakat (SPZ) adalah program kemitraan DSNI Amanah dalam mengelola Zakat Infaq Shadaqah Wakaf (ZISWaf) masyarakat. Dilakukan melalui kerjasama dengan organisasi (Takmir, Majelis Taklim, Paguyuban dan sejenisnya) dimana organisasi tersebut mendapatkan landasan hukum, dukungan sistem, program dan pengalaman untuk memungut, mencatat dan menyalurkan kembali ZISWaf kepada kelompok masyarakatnya.

LATAR BELAKANG

Zakat adalah salah satu pilar dalam Islam. Karenanya cakupan zakat sangat luas dan beragam sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakatnya.

Pengelolaan zakat adalah kegiatan lintas-sektoral, multi-disiplin yang menuntut keterlibatan penuh seluruh stakeholder (Muzakki-Amilin-Mustahiq-Pemerintah-Masyarakat). Karenanya secara teknis tidak akan ada Lembaga yang mampu mengelolanya sendiri, sebesar apapun skala operasional lembaga tersebut.

Mengikuti dinamika masyarakat, diperlukan perubahan menerus strategi edukasi intensif mengenai bentuk-bentuk zakat dan kelebihan pembayaran zakat melalui amilin. Untuk itu diperlukan unit-unit kecil untuk melakukan edukasi pada lingkup masyarakat yang terbatas.

SASARAN

Memberikan kemudahan kepada syarakat untuk memperoleh informasi mengenai zakat dan pengelolaannya.

Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar zakat dan memperoleh bantuan dana zakat.

Melakukan edukasi mengenai nilai tambah membayar zakat melalui amilin dengan menjalankan program pemberdayaan zakat disekitar tempat tinggal muzakki.


MANFAAT

Dengan menjadi SPZ, sebuah organisasi akan memperoleh:

Landasan hukum untuk mengelola (memungut dan menyalurkan) sendiri dana ZISWaf

Dukungan penuh untuk mengelola sendiri ZISWaf kembali kepada masyarakat dimana ZISWaf dikumpulkan. Kerjasama Kemitraan hanya mengharuskan SPZ menyerahkan laporan secara berkala dan dana ZISWaf yang tidak tersalurkan.

Dukungan pelatihan Fiqh Zakat bagi pengurus organisasi, pengurus SPZ dan masyarakat dimana SPZ berada. Termasuk juga dukungan pelatihan Fund Raising, Pemberdayaan (distribusi) serta manajemen keuangan

Dukungan program-program FR dan pemberdayaan. SPZ didorong untuk mengembangkan sendiri program dan/atau menduplikasi program-program yang telah dikembangkan DSNI Amanah.

Bila telah memerlukan, SPZ akan memperoleh Sistem Infomasi dan Akutansi Zakat (SIAZ), yaiu software yang mengintegrasikan seluruh data penerimaan dan penyaluran dana. Melalui software ini, DSNI Amanah telah diaudit oleh akuntan publik selama 3 tahun dan memperoleh predikat ”Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”

Sebagai Mitra, SPZ akan didorong dan didukung untuk mengembangkan kinerja dan aspek akuntabilitas menurut kondisi setempat. Secara berkala DSNI Amanah akan meminta SPZ untuk memperbaiki hasil PENGUKURAN KAPASITAS SPZ bersama-sama dengan DSNI Amanah. 

MEMBANGUN KEMITRAAN

Organisasi masjid, majelis taklim, perusahaan, paguyuban dan sejenisnya dapat membangun kemitraan cukup dengan menghubungi nomor telepon DSNI Amanah atau melalui email. Segera setelah informasi diterima, DSNI Amanah akan segera berdiskusi dengan calon mitra mengenai langkah-langkah yang akan diambil.

PERJANJIAN KERJASAMA

Draft Perjanjian Kerjasama ini ditampilkan untuk melengkapi informasi mengenai program Satuan Pengelola Zakat, manfaat yang dapat diambil dengan menjadi mitra serta pola hubungan, hak dan kewajiban antara DSNI Amanah dengan SPZ


                                                    DRAFT 

                                        PERJANJIAN KERJASAMA
                                                  ANTARA
                                             DSNI AMANAH
                                                 DENGAN 
                             SPZ MASJID ____________________ BATAM
                              No : ________/DSNI Amanah/____/2008



Pada hari ini _________, tanggal ____________________, bulan ________, tahun Dua ribu Delapan (__________2008), bertempat di Batam, dilakukan penandatanganan Perjanjian antara para pihak di bawah ini :


I. Moch Arief Direktur, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas mewakili DSNI Amanah, berkedudukan di Komplek Masjid Nurul Islam Muka kuning Batam, berdiri berdasarkan Akta No. 403, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Hatma Wigati Kartono SH. selanjutnya disebut : “PIHAK PERTAMA”
  
II. _______________ Ketua Pengurus Masjid _______, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut diatas mewakili SPZ (Satuan Pengelola Zakat) Masjid _________, berkedudukan di Komplek Perumahan _______________ ________ , yang selanjutnya disebut : “PIHAK KEDUA”  

Dengan ini kedua belah pihak sepakat mengenai hal – hal yang tercantum di bawah ini :


PASAL 1
PENGERTIAN ISTILAH

1. DSNI Amanah adalah Lembaga nirlaba berorientasi pemberdayaan yang turut membantu pemerintah dalam mengatasi problem kemiskinan di Batam Khususnya, bergerak di bidang pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial untuk disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu.
2. SPZ Masjid __________ adalah Satuan Penghimpunan Zakat yang berkedudukan di Komplek Perumahan __________________________ Batam.

PASAL 2
LINGKUP PERJANJIAN KERJASAMA

Lingkup perjanjian kerjasama ini mencakup:

1. Sosialisasi & Edukasi ZISWAF (Zakat,Infaq,shadaqah, Wakaf ) kepada masyarakat
2. Program pengembangan model Pengumpul dana.
3. Kerjasama pendayagunaan zakat dan donasi lainnya oleh kedua belah pihak melalui berbagai program pemberdayaan diwilayah Batam dan sekitarnya.


PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA 
1. Berkewajiban memberikan pembinaan dan pengawasan manajemen pengelolaan ZIS kepada PIHAK KEDUA 
2. Berkewajiban memberikan panduan dan kebijakan layanan untuk PIHAK KEDUA
3. Berkewajiban memberikan dana yang berkenaan dengan operasional SPZ Masjid ___________ BATAM serta pengeluaran rutin tanggungan PIHAK KEDUA yang disepakati PIHAK PERTAMA yang diambil dari dana terhimpun di SPZ Masjid ________.
4. Berhak mendapatkan laporan Dana Operasional dari PIHAK KEDUA setiap bulan sebelum tanggal 5 (lima) bulan berjalan.
5. Berhak melibatkan PIHAK KEDUA didalam program-program Pengumpul serta pemberdayaan dana-dana ZISWAF ( Zakat,Infaq,Shadaqah,Wakaf )
6. Berhak memberikan perlindungan hukum terhadap dana yang dikelola oleh PIHAK KEDUA
7. Menerima usulan-usulan dari PIHAK KEDUA terhadap terselenggaranya pengelolaan ZISWAF (Zakat,Infaq,Shadaqah, Wakaf ) di SPZ Masjid ___________.

PIHAK KEDUA 
1. Berhak Mendapat Laporan Keuangan dari PIHAK PERTAMA setiap bulan sebelum tanggal 15 (lima belas) bulan berjalan.
2. Berkewajiban menyediakan Petugas SPZ Masjid _________ demi kelangsungan operasional SPZ Masjid _________.
3. Berhak menyalurkan dana zakat dan sadaqah untuk pemberdayaan Ummat
4. Berkewajiban menyetor dana zakat yang tidak tersalurkan kepada PIHAK PERTAMA setiap periode laporan.
5. Berhak mendapatkan panduan dan kebijakan SPZ Masjid ________ dari PIHAK PERTAMA
6. Berhak mengikuti kegiatan reguler yang diadakan oleh PIHAK PERTAMA
7. Berhak atas keseluruhan Infaq umum yang diterima setiap bulannya.
8. berhak memberikan masukan-masukan serta terlibat aktif dalam program-program yang dikelola/dikembangkan PIHAK PERTAMA
9. Berhak melakukan pemeriksaan yang diperlukan sesuai dengan pengeluaran dana yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
10. Menyalurkan zakat terutama di lingkungan Komplek Masjid __________ dan sekitarnya.


PASAL 4
JANGKA WAKTU DAN PEMUTUSAN PERJANJIAN

1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun dan dapat diperpanjang setiap 1 (satu) untuk jangka waktu tidak terbatas menurut kesepakatan kedua pihak.
2. Masing – masing pihak berhak untuk memutuskan perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis yang sudah harus diterima pihak yang lain selambat-lambatnya 1 bulan sebelumnya apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian ini, di mana pemutusan tersebut baru berlaku efektif sejak tanggal diselesaikannya seluruh kewajiban-kewajiban para pihak dalam perjanjian ini.
3. Kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 KUHP Perdata sehingga pemutusan perjanjian tidak memerlukan keputusan Hakim melainkan cukup dengan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini.


PASAL 5
SANKSI-SANKSI

1. Apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajibannya maka PIHAK PERTAMA berhak untuk:
 Menyampaikan peringatan secara lisan secara kekeluargaan.
 Menyampaikan peringatan secara tertulis dengan surat teguran resmi.
 Memutuskan perjanjian kerjasama dengan cara yang baik
2. Apabila PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan kewajibannya maka PIHAK KEDUA berhak untuk:
 Menyampaikan peringatan secara lisan secara kekeluargaan.
 Menyampaikan peringatan secara tertulis dengan surat teguran resmi.
 Memutuskan perjanjian kerjasama dengan cara yang baik


PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan antara kedua belah pihak yang timbul karena pelaksanaan Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

PENUTUP

1. Hal-hal yang belum diatur dan/atau Perubahan maupun penambahan dari Perjanjian ini serta Lampiran-lampirannya akan dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai Addendum/Amandemen.
2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh kedua pihak.


 

PENGUKURAN KAPASITAS SPZ

PENJELASAN PENGUKURAN KAPASITAS SPZ

Latar Belakang
1. Sebagai lembaga Pemberdayaan, DSNI Amanah sangat berkepentingan untuk memiliki Satuan Pengelola Zakat (SPZ) yang mampu secara selaras menjalankan program-program pemberdayaan diwilayahnya masing-masing.
2. Untuk itu DSNI Amanah berkewajiban mengembangkan potensi dan kapasitas Mitra secara berkala hingga dalam batasannya masing-masing mampu secara mandiri mengelola manajemen zakat 
3. Sertifikasi ISO 9001:2000 mensyaratkan kapasitas SPZ sebagai salah satu aspek yang diukur dan dipantau.

Metodologi
1. Pengukuran Kapasitas SPZ adalah kuisoner yang harus dijawab oleh SPZ. Pada tahapan ini SPZ diminta melakukan Pengukuran Sendiri (self-assesment) dengan memilih jawaban ”Ya (Y)” dan ”Tidak (T)” dari setiap pertanyaan yang diajukan.
2. Untuk setiap jawaban ”Ya (Y)”, SPZ diminta untuk menyediakan bukti (evident). Satu bukti dapat digunakan untuk menjawab 1 atau lebih pertanyaan.

Teknis Pelaksanaan
1. DSNI Amanah akan memberikan penjelasan mengenai Pengukuran Kapasitas SPZ kepada Mitra.
2. Mitra mengisi kuisioner.
3. DSNI Amanah akan berkunjung ke SPZ dan mendiskusikan hasil Pengukuran-Sendiri (self assesment).

Tindak Lanjut
1. Pengukuran ini adalah sebuah proses untuk memetakan kapasitas seluruh SPZ. Dengan demikian hasil pengukuran ini tidak akan berdampak pada Perjanjian Kerjasama yang sudah ditanda tangani.
2. DSNI Amanah akan membantu SPZ untuk menjawab semua pertanyaan dalam kuisioner. 
3. Selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan setelah assesment pertama, DSNI Amanah akan kembali mengirimkan kuisioner untuk diisi kembali oleh SPZ. Target assesment ke-2 adalah SPZ mampu memberikan jawaban ”Ya (Y)” atas seluruh pertanyaan.

Penjelasan Istilah
1. Pengurus SPZ sekurang-kurangnya adalah Dewan Pertimbangan dan/atau Dewan Pengawas, Ketua SPZ dan Ketua-ketua Bidang.
2. Stakeholder adalah semua unsur diluar pengurus yang berkepentingan dengan keberadaan SPZ. Termasuk dalam stakeholder adalah donatur dan mustahiq.
3. Bidang Kegiatan adalah seluruh aktivitas yang diperlukan oleh SPZ dalam menjalankan visi dan misinya. Termasuk kedalam bidang kegiatan adalah kegiatan perencanaan dan pengendalian, kegiatan fundraising, kegiatan pengelolaan dan kegiatan penyaluran
4. SDI Non-Pengurus adalah SDI paruh waktu (part-time) atau penuh waktu (full-time) yang terlibat dalam kegiatan SPZ. Termasuk kedalam SDI Non-Pengurus adalah karyawan masjid yang menjalankan tugas Galang Donasi dan mendapatkan bisaroh dari SPZ.
5. Pengawas Aktif adalah individu atau badan yang menjalankan fungsi pengawasan secara berkala baik atas permintaan pengurus atau atas inisiatif sendiri. Aktivitas dibuktikan dengan notulensi atau dokumen SPZ.
6. Media Publikasi adalah alat bantu dimana seluruh informasi diberitahukan kepada khalayak. Termasuk dalam Media Publikasi adalah Pengumuman, Papan Pengumuman dan selebaran.
7. Pihak ke-3 adalah pihak-pihak lain baik individu maupun badan hukum selain DSNI Amanah yang terikat kesepahaman dengan SPZ.
8. Program Santunan adalah program penyaluran dana yang tidak dilakukan secara periodik atau karena sifatnya tidak memungkinkan dilakukan pantauan atas manfaat penyaluran dana untuk periode tertentu. Termasuk program santunan adalah bantuan konsumtif, perjalanan, pembayaran atas hutang, tunggakan biaya sekolah.
9. Program Pemberdayaan adalah program penyaluran dana yang dilakukan secara periodik atau karena sifatnya dimungkinkan adanya pantauan atas manfaat penyaluran dana untuk periode tertentu. Termasuk program pemberdayaan adalah beasiswa, bantuan produktif (ekonomi).
10. Program Sinergi adalah program yang dirancang dan/atau dilaksanakan bersama dengan DSNI Amanah atau SPZ lainnya.
11. Dokumen Keuangan adalah alat bukti tertulis/tercetak yang digunakan dalam pengelolaan keuangan. Termasuk kedalam dokumen keuangan adalah tanda terima penerimaan, bukti pengeluaran, kuitansi, voucher.
12. Rekening Dua Tandatangan adalah rekening yang dibuka khusus untuk kepentingan SPZ, atas nama pengurus dan mensyaratkan tanda tangan dari dua pengurus untuk pengambilan dana. Mengikuti ketentuan Bank, spesimen tanda tangan dapat lebih dari dua buah. 
13. Perangkat Lunak adalah program aplikasi komputer sederhana yang dapat digunakan untuk melakukan rekaman dan pelaporan transaksi keuangan.




LEMBAR PENGUKURAN KAPASITAS SPZ


Nama SPZ : _______________________________ 

Alamat : _______________________________ Tanggal : ____________

ASPEK LEGAL

A. Kepemilikan Legalitas Operasional

1 Apakah Landasan hukum Kerjasama dengan DSNI Amanah masih berlaku? 
2 Apabila SPZ merupakan bagian dari masjid, Apakah masjid memiliki badan hukum? 
3 Apakah Pengurus SPZ memiliki Surat Pengangkatan atau syarat legal sejenis? 

B. Manajemen Hukum / Legal

4 Apakah SPZ memiliki stakeholder yang dapat memberikan nasihat / pertimbangan hukum formal?  

 

ARAH LEMBAGA

C. Visi, Misi dan Tujuan SPZ

5 Apakah SPZ telah memiliki rumusan Visi, Misi dan Tujuan SPZ? 
6 Apakah penyusunan rumusan tersebut melibatkan pengurus SPZ? 
7 Apakah rumusan tersebut dapat diakses/dibaca oleh stakeholder? 

 

MANAJEMEN KINERJA

D. Rencana Kerja

8 Apakah SPZ memiliki program kerja tahunan? 
9 Apakah SPZ memiliki sasaran & target ? 

E. Pengukuran Kinerja

10 Apakah SPZ melakukan pengukuran pencapaian sasaran dan target secara berkala? 
11 Apakah SPZ memiliki metoda penyampaian hasil pengukuran tersebut kepada stakeholder? 

F. Organisasi

12 Apakah memiliki struktur organisasi? 
13 Apakah struktur organisasi SPZ memisahkan Jabatan Pelaksana dan Pengawas ? 
14 Apakah SPZ memiliki Job Description untuk masing-masing bidang? 
15 Apakah SPZ memiliki penanggung jawab untuk setiap bidang kegiatan dalam struktur organisasi? 
16 Apakah SPZ memiliki mekanisme pertemuan berkala? 

G. Sumber Daya Insani

17 Apakah SPZ memiliki SDI Non-Pengurus yang mengelola kegiatan? 
18 Apakah SPZ memiliki Pengawas Syariah aktif ? 
19 Apakah SPZ memiliki Pengawas Manajemen aktif ? 
20 Apakah SPZ memiliki prosedur pergantian kepengurusan baik periodik maupun insidentil? 
21 Apakah SPZ memiliki program pelatihan reguler zakat dan manajemen zakat bagi pengurus? 

H. Sistem, Prosedur, Infrastruktur & Teknologi

22 Apakah SPZ memiliki Prosedur Operasi bagi setiap kegiatan pokok organisasi ? 
23 Apakah SPZ memiliki rekaman dokumen dan kegiatan organisasi? 
24 Apakah SPZ memiliki database Muzakki dan Mustahiq? 
25 Apakah SPZ memiliki ruang kerja khusus untuk SPZ? 
26 Apakah SPZ memiliki fasilitas komputer? 
27 Apakah SPZ memiliki fasilitas internet dan email? 

 

FUND RAISING

I. Program

28 Apakah SPZ memiliki program untuk fundraising ? 
29 Apakah SPZ memiliki target penggalangan dana? 
30 Apakah SPZ memiliki media publikasi kegiatan ? 
31 Apakah SPZ memiliki prosedur / mekanisme tinjauan berkala pencapaian fundraising? 

J. Galang Donasi

32 Apakah SPZ memiliki mekanisme galang donasi? 
33 Apakah SPZ memiliki materi / bahan informasi untuk program galang donasi? 
34 Apakah SPZ memiliki SDI untuk galang donasi ? 

K. Rawat Donasi

35 Apakah SPZ memiliki mekanisme rawat donasi? 
36 Apakah SPZ memiliki materi / bahan informasi untuk program rawat donasi? 
37 Apakah SPZ memiliki SDI untuk rawat donasi ? 

L. Pengembangan

38 Apakah SPZ memiliki alokasi dana khusus untuk fundraising? 
39 Apakah SPZ memiliki kerjasama dengan Pihak ke-3 dalam kegiatan fundraising? 

 

PENDAYAGUNAAN

M. Program

40 Apakah SPZ memiliki program-program berbasis santunan? 
41 Apakah SPZ memiliki program-program berbasis pemberdayaan? 
42 Apakah SPZ memiliki program-program berbasis sinergi dengan DSNI Amanah atau SPZ lainnya? 

N. Budgeting

43 Apakah SPZ memiliki mekanisme pembagian dana (budget) menurut program? 
44 Apakah SPZ memiliki mekanisme pengendalian keseluruhan dana yang disalurkan untuk setiap periode? 

O. Penerimaan Permohonan

45 Apakah SPZ memiliki prosedur / mekanisme penerimaan permohonan penyaluran dana? 
46 Apakah SPZ memiliki prosedur / mekanisme verifikasi permohonan? 

P.Pengendalian

47 Apakah SPZ memiliki mekanisme otorisasi permohonan? 

Q. Tindak Lanjut

48 Apakah SPZ memiliki catatan penerimaan permohonan? 
49 Apakah SPZ memiliki catatan penerima bantuan? 
50 Apakah SPZ memiliki mekanisme pemantauan bagi penerima bantuan berbasis program pemberdayaan? 
51 Apakah SPZ memiliki rekaman data hasil pemantauan? 

R. Pengembangan

52 Apakah SPZ memiliki program khusus yang dilaksanakan bersama dengan satu atau lebih donatur / stakeholder? 

 

KEUANGAN

S. Manajemen Data

53 Apakah SPZ memiliki semua dokumen keuangan yang diperlukan dalam menerima, mengelola dan menyalurkan dana? 
54 Apakah SPZ memiliki prosedur / mekanisme pencatatan penerimaan, pengelolaan dan penyaluran dana? 
55 Apakah SPZ memiliki SDI khusus untuk pengelolaan keuangan? 
56 Apakah SPZ memiliki rekening a.n SPZ atau rekening a.n pengurus dengan minimum dua tandatangan? 

T. Pertanggung jawaban

57 Apakah SPZ memiliki prosedur / mekanisme otorisasi pengeluaran dana? 
58 Apakah SPZ memiliki prosedur / mekanisme pelaporan posisi keuangan kepada khalayak / donatur / stakeholder ? 
59 Apakah SPZ memiliki mekanisme pengawasan keuangan berkala oleh Pengawas Manajemen ? 

U. Pengembangan

60 Apakah SPZ menggunakan perangkat lunak (software) untuk manajemen keuangan ? 















 
DSNI Amanah 
Komplek Masjid Nurul Islam, Batamindo Industrial Park, Muka Kuning, Batam - 29433
Tlp. (0770) 611901 - Fax. (0770) 611902 
www.dsniamanah.or.id, email: layanan@dsniamanah.or.id