Contact Us FAQ Links Buku Tamu Peta Situs
Home arrow Program/Produk arrow PuTraMas
Mar 14, 2010 at 02:42 PM
 
 
PuTraMas
banner

PUSAT TRANSAKSI MASYARAKAT

PENJELASAN

Pusat Transaksi Masyarakat (PuTraMas) adalah program pemberdayaan masyarakat DSNI Amanah yang dilakukan dengan menyediakan dan/atau membangun fasilitas fisik yang dipergunakan untuk jual-beli. Pengguna fasilitas adalah masyarakat umum dan masyarakat tak mampu disekitar lokasi

LATAR BELAKANG

  • Masyarakat merasakan beban masalah ekonomi yang lebih besar saat ini, khususnya mereka dari kalangan tak mampu.
  • Masyarakat dapat dibantu dengan menyediakan sarana yang dapat membuat mereka lebih berdaya secara ekonomi.
  • Usaha Mikro/kecil telah terbukti menjadi katup pengaman yang mampu menyediakan kesempatan untuk mendapatkan tambahan penghasilan
  • Lembaga Zakat dapat berperan dengan menjadi inisiator dan fasilitator program dengan menggandeng komponen masyarakat.
  • Terdapat banyak kesempatan yang mendatangkan manfaat bagi lembaga dan komponen masyarakat yang terlibat dalam penyediaan kesempatan.

 

 

METODA KEGIATAN
  1. Pertama. Menyediakan tempat dan sarana, yaitu pusat transaksi/belanja kebutuhan sayur, bahan pokok, daging/ikan bagi masyarakat
  2. Kedua. Menyediakan dukungan modal usaha mikro bagi masyarakat tak mampu yang mempergunakan sarana tersebut. Tahapan ini sangat tergantung kepada keberhasilan langkah pertama.

SKALA KEGIATAN

Skala Mikro

  1. Mengusahakan lahan. Lahan dapat diperoleh melalui penggunaan fasilitas umum, lahan milik warga.
  2. Menyediakan sarana berupa tenda dan perlengkapan lain yang bersifat bergerak, dapat dipindahkan dan dapat disimpan
  3. Menyediakan sarana pendukung berupa permodalan dan pendampingan untuk mustahiq (20-30%) dari keluruhan sarana yang disediakan, selebihnya disewakan kepada masyarakat setempat.
  4. Kegiatan dilakukan melalui kerjasama pengelolaan dengan Satuan Pengelola Zakat mitra lembaga atau dengan Takmir Masjid atau pemilik lahan.
Skala Meso
  1. Mengusahakan lahan dengan cara membeli atau hibah.
  2. Membangun sarana semi permanen dan sarana pendukung lainnya diarea yang terbatas seperti dibahu jalan yang diizinkan diubah menjadi deretan warung.
  3. Menyediakan sarana pendukung berupa permodalan dan pendampingan untuk mustahiq (20-30%) dari keluruhan sarana yang disediakan, selebihnya disewakan kepada masyarakat setempat.
  4. Kegiatan dilakukan melalui kerjasama pengelolaan dengan Satuan Pengelola Zakat mitra lembaga atau dengan Takmir Masjid atau pemilik lahan.
Skala Makro
  1. Mengusahakan lahan dengan cata membeli atau hibah
  2. Membangun sarana permanen dan sarana pendukung yang memadai bagi aktivitas berskala pasar.
  3. Menyediakan sarana pendukung berupa permodalan dan pendampingan untuk mustahiq (20-30%) dari keluruhan sarana yang disediakan, selebihnya disewakan kepada masyarakat setempat.
  4. Kegiatan dilakukan oleh unit khusus yang dibentuk untuk mengelola aset dan kegiatan.

TAHAPAN KEGIATAN

Tahap Pertama

  1. Bekerja sama dengan masyarakat atau pemerintah untuk menyediakan lahan yang diperlukan, termasuk aspek legal kerjasama tersebut
  2. Mempersiapkan sarana yang dibutuhkan, disesuaikan dengan perkembangan kegiatan dan ketersediaan dana
  3. Menunjuk penanggung jawab program dan melakukan seleksi calon pengguna sarana
  4. Menyediakan dukungan dana untuk pengguna yang memenuhi criteria
  5. Mengembangkan cakupan program
Tahap Kedua
  1. Menyediakan dukungan dana untuk pengguna yang memenuhi criteria
  2. Mengembangkan cakupan program

MANFAAT PROGRAM

Manfaat Bagi Masyarakat Tak Mampu

  1. Memiliki kesempatan berjualan sayur, bahan poko dan daging yang teratur dan terjaga
  2. Memiki kesempatan berjualan lain mengikuti perkembangan
  3. Memiliki akses terhadap modal kerja berskala mikro
  4. Memiliki akses terhadap pendampingan mental dan ketrampilan yang dibutuhkan dalam berusaha dan mengembangkan usaha.
Manfaat Bagi Masyarakat Pemilik Lahan
  1. Kegiatan mendatangkan kerumunan orang, yang merupakan potensi untuk meramaikan usaha yang telah ada
  2. Kesempatan untuk menyediakan produk pendukung yang diperlukan seperti penerangan, plastik pembungkus dan lain-lain
  3. Wujud kepedulian dan memperoleh dukungan dari warga dan pemerintah sekitar.

LAMA KEGIATAN

  1. Kegiatan ini direncanakan untuk berlangsung sekurangnya dua tahun. Periode tersebut adalah waktu minimal untuk memberdayakan masyarakat tak mampu
  2. Kegiatan dapat diperpanjang setiap dua tahun tergantung kepada kesepakatan yang dibangun oleh Lembaga dan Pemilik Lahan/Pemerintah

POLA KEMITRAAN

  1. Lembaga membangun kemitraan sejajar dengan pemilik lahan/Pemerintah. Masing-masing pihak berhak mendapatkan manfaat dari kegiatan ini dengan tidak mengganggu proses pemberdayaan masyarakat kurang mampu sebagai alasan dan tujuan utama kegiatan ini. Seluruh aset yang disediakan oleh Lembaga tetap menjadi milik Lembaga kecuali pematangan lahan.
  2. Lembaga membangun kemitraan pendampingan dengan pengguna sarana. Dalam pendampingan, pengguna berkewajiban mengikuti aturan yang ditetapkan lembaga dalam kerangka pemberdayaan pengguna.

MENJALIN KEMITRAAN
Kemitraan terbuka bagi setiap institusi sosial, institusi bisnis, organisasi masa yang memiliki arah pemberdayaan yang sama dengan DSNI Amanah. Untuk menjalin kemitraan sebagai pengelola PuTraMas, diperlukan:

  1. Kerjasama formal menjadi Satuan Pengelola Zakat (SPZ), yaitu mitra pengelolaan zakat DSNI Amanah dimasjid, kelompok, majelis taklim, organisasi, perusahaan dan sejenisnya. Secara ringkas SPZ adalah bagian dari oragnisasi yang bertugas mengumpulkan zakat, infaq dan shadaqah pada wilayah setempat, mengelola dan menyalurkan kembali kepada mereka yang berhak yang berada disekitar SPZ.
  2. Kerjasama formal menjadi mitra pengelola Pusat Transaksi Masyarakat. Draft kerjasama legal dapat ditemukan pada halaman ini.

Kemitraan juga terbuka bagi institusi yang memiliki keinginan untuk terlibat dalam program pemberdayaan ini namun tidak dalam kapasitas sebagai pengelola. Kemitraan untuk pendekatan ini dilakukan dengan:

  1. Menyerahkan hibah dari dana CSR / CD atau sejenisnya kepada DSNI Amanah. Mitra akan memiliki kesempatan untuk menempelkan, memasang logo Mitra pada unit, peralatan atau area PuTraMas dan mempublikasikannya sebagai kegiatan pemberdayaan Mitra bekerjasama dengan DSNI Amanah.
  2. Mitra dapat menyerahkan beberapa calon lokasi PuTraMas kepada DSNI Amanah. DSNI Amanah kemudian akan melakukan tinjauan lokasi dan mencarikan pengelola dari wilayah / lokasi yang disepakati. Biaya sepenuh menjadi tanggung jawab mitra atau menjadi tanggung jawab bersama antara mitra dan DSNI Amanah.
  3. Kerjasama formal melalui Perjanjian Kerjasama.

Calon mitra cukup menghubungi nomor telepon DSNI Amanah atau mengirim email. Segera setelah informasi diterima, DSNI Amanah akan mendiskusikan rencana dengan calon mitra.

 


PUTRAMAS MASJID AL-MA’RUF

DATA TEKNIS
Lokasi     :  Halaman Masjid Al-Ma’ruf, Perumahan Bidadari, Kelurahan 
                 Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam
Jumlah    :  5 Tenda ukuran 3x3 m dan 1 tenda ukuran 2x3 m (tahap pertama)
                 4 Tenda ukuran 3x3m (tahap kedua)
Fasilitas   : Tenda, listrik dan penerangan 20 watt
Skala       : Mikro
Pengguna : 6 Pedagang dari komplek Bidadari.

PENGELOLAAN

Pengelolaan dilakukan oleh Takmir Masjid Al-Ma’ruf selaku pelaksana teknis program dibawah kerjasama dengan DSNI Amanah selaku penyedia fasilitas (tenda). Pengelola memungut sewa yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Seluruh biaya sewa yang dipungut untuk tahun pertama akan diserahkan sepenuhnya kepada Pengelola.

KEGIATAN
Waktu kegiatan jual beli dimulai pukul 16:00 dan selesai pada pukul 22:00. Setelah pukul 22:00, fasilitas (tenda) akan tetap berada dilokasi, perlengkapan pedagang akan disimpan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban.

PENGGUNA
Pengguna yang sudah mengajukan permohonan adalah sebagai berikut
• 4 orang untuk usaha makanan
• 1 orang untuk buku agama dan perlengkapan sholat
• 1 orang untuk lain-lain

DSNI Amanah tengah mempersiapkan 2 (dua) orang mustahiq untuk menempati tenda tambahan (tahap kedua). Mustahiq mendapatkan bantuan modal usaha sepenuhnya dari DSNI Amanah dan dibebaskan dari biaya sewa untuk 6 bulan pertama.


OPERASIONAL
PuTraMas mulai dipamerkan untuk sosialisasi minat warga mulai tanggal 27 November 2008, kegiatan usaha akan mulai diuji cobakan pada tanggal 30 November 2008 dan peresmian direncanakan pada tanggal 14 Desember 2008.


PENGEMBANGAN

Bila berjalan sesuai yang direncanakan, PuTraMas Al-Ma’ruf akan dikembangkan sebagai berikut:

  1. Penambahan fasilitas berupa tenda. Penambahan ini disesuaikan dengan keinginan masyarakat berdasarkan evaluasi oleh Pengelola dan DSNI Amanah
  2. Pembentukan kelompok binaan. Kelompok binaan akan menerima pendampingan yang meliputi pelatihan spiritual/motivasi, pelatihan teknis dan pengembangan usaha.
  3. Dijadikan sebagai proyek percontohan untuk dikembangkan diseluruh Mitra DSNI Amanah (Satuan Pengelola Zakat)

 

 

 

PERJANJIAN SEWA KIOS PUTRAMAS AL-MA’RUF

Bismillahhirrohmannirrohiim.
Dengan mencari ridho Allah SWT, pada hari ini ___________ tanggal ________________ bulan _____________ tahun Duaribu ______________  

Nama          : ______________________________
Alamat        : _____________________________________________________________
No Identitas : ___________________________

Selaku PEDAGANG, bermaksud menyewa sarana/kios PuTraMas Al-Ma’ruf kepada PENGELOLA dan menyepakati ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. PEDAGANG akan mendahulukan sholat fardhu berjamaah dan mengikuti Pengajian Bulanan yang diadakan PENGELOLA.
2. Sebelum menempati sarana/kios, PEDAGANG harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 15.000 (limabelas ribu rupiah) dan fotocopy kartu identitas diri kepada PENGELOLA
3. Setelah menempati sarana/kios, PEDAGANG akan membayar uang sewa SETIAP HARI kepada PENGELOLA. Besarnya uang sewa ditentukan sebesar Rp. ________ (____________________ rupiah) / hari. Perubahan besarnya uang sewa akan diberitahukan oleh PENGELOLA kepada PEDAGANG secara tertulis.
4. Uang sewa tersebut untuk sarana berupa 1 tenda, air secukupnya serta listrik untuk 2 lampu dan 1 kipas angin. Tape, televisi, VCD/DVD player dan peralatan elektronik sejenisnya tidak diperkenankan digunakan.
5. PEDAGANG akan tetap membayar uang sewa setiap hari sampai menyatakan mengundurkan diri. Keputusan berjualan atau tidak menjadi hak penuh PEDAGANG dan tidak mengurangi kewajiban membayar uang sewa kepada PENGELOLA kecuali pada Hari Raya Umat Islam.
6. Libur/tidak berjualan selama tujuh hari tanpa pemberitahuan serta keterlambatan pembayaran uang sewa selama tujuh hari, maka PEDAGANG dianggap mengundurkan diri.
7. PEDAGANG diizinkan berjualan dari pukul 16:00 s/d 22:00. Untuk malam minggu, malam hari libur nasional dan malam kegiatan masyarakat Perumahan Bidadari, waktu berjualan 16:00 – 24:00
8. PEDAGANG membawa sendiri seluruh peralatan yang diperlukan. PEDAGANG berhak menempatkan peralatan diluar tenda namun tetap didalam batas yang ditentukan PENGELOLA.
9. PEDAGANG akan membersihkan sampah dari area dan membuang ditempat yang ditentukan.
10. PEDAGANG akan mengosongkan tenda dan area, memindahkan peralatan dari dalam tenda dan area setiap malam ketempat yang telah ditentukan.
11. Perjanjian ini akan berhenti apabila:
a. PEDAGANG Mengundurkan diri
b. PEDAGANG melakukan tindakan yang melanggar hukum pidana
c. PEDAGANG membeli, membantu membeli, menjual, membantu menjual dan mengkonsumsi barang-barang yang diharamkan oleh Syariat Islam
d. PEDAGANG meninggalkan sholat berjamaah dan telah mendapat 3 (tiga) kali teguran.
e. PEDAGANG tidak mengikuti Pengajian Bulanan 3 (tiga) kali berturut-turut atau 6 (enam) kali tidak berturut-turut dalam kurun 12 (dua belas) bulan



 

 

PERJANJIAN KERJASAMA

Draft Kerjasama ini dimaksudkan sebagai informasi tambahan mengenai kegiatan, maksud dan tujuan, hak dan kewajiban yang berhubungan dengan kegiatan PuTraMas

 
Pada hari ini Minggu tanggal Tigapuluh bulan November tahun Duaribu Delapan telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :

1. DSNI AMANAH, sebuah lembaga pemberdayaan yang berdiri berdasarkan hukum Republik Indonesia akata pendirian no 403, tanggal 28 April 2005, notaris Hatma Wigati Kartono, berkedudukan di komplek Masjid Nurul Islam, Batamindo Industrial Park, Muka Kuning Batam, dalam Kesepakatan ini diwakili secara sah oleh Ir. MOCH. ARIEF berumur 40 tahun, berada di Batam selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama DSNI AMANAH, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

2. TAKMIR MASJID AL-MA’RUF, berkedudukan di Perumahan Bidadari, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, dalam Kesepakatan ini diwakili secara sah oleh Suparjo, berada di Batam, selaku Ketua bertindak untuk dan atas nama Takmir Masjid Al-Ma’ruf, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK

PARA PIHAK menyatakan telah saling mengenal. Sehubungan apa yang telah diterangkan oleh PARA PIHAK di atas, maka PARA PIHAK dalam hal ini berkehendak dan bermaksud mengadakan perjanjian kerja sama dalam pengelolaan pusat transaksi dan kegiatan ekonomi warga sekitar Masjid Al-Ma’ruf dengan ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini :


Pasal 1
UMUM
a. PIHAK PERTAMA adalah pemilik program PUSAT TRANSAKSI MASYARAKAT (PUTRAMAS), nama program dan segala fasilitas yang diserahkan kepada PIHAK KEDUA untuk pelaksanaan Perjanjian ini
b. PIHAK KEDUA adalah pemilik lahan dan pelaksana program
c. Mustahiq, yaitu warga setempat yang diberi modal dan kesempatan mempergunakan fasilitas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tanpa dipungut sewa untuk waktu tertentu.
d. Penyewa, yaitu warga setempat diluar “Mustahiq” yang diberi kesempatan mempergunakan fasilitas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan dipungut sewa untuk waktu tertentu.
e. PIHAK KETIGA, yaitu pihak-pihak diluar yang telah dijelaskan pada Pasal 1 Perjanjian ini yang dianggap dapat membantu pelaksanaan program ini atau program-program PIHAK PERTAMA lainnya.
f. UANG SEWA adalah biaya sewa lokasi yang dibayar oleh “Penyewa” atas fasilitas milik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA atau PARA PIHAK
g. INFAQ adalah donasi tidak mengikat dari “Mustahiq” dan “Penyewa” dan digunakan untuk kepentingan masjid PIHAK KEDUA
h. ZAKAT adalah zakat penghasilan dan/atau zakat perdagangan dan/atau zakat mal yang dikeluarkan oleh “Mustahiq” dan/atau “Penyewa” dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan program-program PIHAK PERTAMA. 


Pasal 2
BENTUK KERJASAMA
a. PARA PIHAK bersepakat untuk bekerjasama dalam bentuk syirkah 
b. PIHAK PERTAMA menyerahkan barang serta hal lainnya yang dibutuhkan dan PIHAK KEDUA sebagai penyedia lahan dan tenaga dalam kerjasama ini
c. PARA PIHAK bersepakat akan membagi hasil dari kegiatan ini untuk kepentingan masing-masing PARA PIHAK. 


Pasal 3
NAMA
a. Nama fasilitas ini adalah ”PUSAT TRANSAKSI MASYARAKAT (PUTRAMAS)”
b. PIHAK KEDUA akan menyediakan nama untuk menjadi ciri lokasi dari ”PUSAT TRANSAKSI MASYARAKAT (PUTRAMAS)” seperti yang dimaksud dalam Perjanjian ini.


Pasal 4
WAKTU KERJASAMA
a. Kerjasama ini berlangsung untuk periode 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditanda tanganinya Perjanjian ini dan dapat diperpanjang masing-masing untuk periode setiap 2 (dua) tahun tanpa batas waktu.
b. Apabila salah satu pihak bermaksud tidak memperpanjang Perjanjian ini, maka pihak tersebut harus memberitahukan maksudnya tersebut kepada pihak lain secara tertulis selambat-lambatnya 45 (empatpuluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
c. Apabila salah satu pihak bermaksud menghentikan Perjanjian ini sebelum masa berakhirnya Perjanjian ini, maka pihak tersebut harus memberitahukan maksudnya tersebut kepada pihak lain selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari kalender sebelum tanggal penghentian Perjanjian ini.
d. Dalam terjadinya penghentian Perjanjian ini, maka PARA PIHAK akan membagi Hak dan/atau Kewajiban menurut prosentase modal yang disetor


Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban 
a. Menyediakan barang dan perlengkapan serta hal lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan Perjanjian ini
b. Menanggung modal kerja mustahiq yang diusulkan PIHAK KEDUA dan diseleksi oleh PIHAK PERTAMA.
c. Mengganti perlengkapan atau peralatan yang rusak karena pemakaian normal
d. Menyediakan sistem kerja dan pelatihan yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA dan penerima program untuk melaksanakan Perjanjian ini

PIHAK PERTAMA memiliki hak
a. Menempatkan logo, atribut dan sejenisnya pada lokasi kegiatan
b. Melakukan publikasi atas program ini atau program PIHAK PERTAMA lainnya untuk kepentingan program ini atau program-program PIHAK PERTAMA lainnya. 
c. Melakukan kerjasama pendanaan program ini dengan PIHAK KETIGA 
d. Memperoleh laporan dari PIHAK KEDUA tentang kegiatan pendampingan mental dan manajemen usaha dari mustahiq secara berkala.


Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkewajiban
a. Menyediakan lahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program ini.
b. Mendiskusikan dengan PIHAK PERTAMA rencana-rencana pengelolaan fasilitas milik PIHAK PERTAMA.
c. Menyerahkan laporan perkembangan usaha secara berkala kepada PIHAK PERTAMA
d. Menyerahkan laporan mengenai perkembangan Mustahiq secara berkala kepada PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA berhak
a. Mempergunakan Fasilitas PIHAK PERTAMA yang tidak dialokasikan bagi mustahiq untuk disewakan kepada masyarakat (penyewa) dan mengelola uang sewa menurut pembagian yang disepakati bersama.
b. Menambah fasilitas jual beli, menyewakan dan mengelola sepenuhnya uang sewa dari fasilitas tambahan tersebut. 
c. Mengumpulkan dan mengelola sepenuhnya uang infaq yang dipungut menurut azas kepatutan dari mustahiq dan penyewa untuk kepentingan PIHAK KEDUA
d. Melakukan publikasi mengenai kegiatan ini dengan sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
e. Menjadi calon mitra prioritas bagi program-program lain PIHAK PERTAMA yang akan dijalankan diwilayah PIHAK KEDUA dan sekitarnya.


Pasal 7
MANAJEMEN KEGIATAN
a. Sistem dan Manajemen kegiatan
1. PARA PIHAK bersepakat untuk mempergunakan administrasi usaha sebagai media komunikasi laporan dan kegiatan program ini.
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan sistem administrasi dan pelatihan yang dibutuhkan.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban menentukan satu orang penghubung dengan perwakilan PIHAK PERTAMA dan akan mendapatkan pelatihan dari PIHAK PERTAMA. Penghubung tersebut tidak mutlak pekerja penuh waktu PIHAK KEDUA.
4. PIHAK KEDUA akan mengadakan pengajian bulanan bagi mustahiq dan penyewa yang beragama Islam di masjid PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk berkontribusi secara materi dan narasumber pada pengajian bulanan tersebut.
b. Alokasi Fasilitas
1. PARA PIHAK bersepakat bahwa alokasi untuk mustahiq adalah sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dan sebanyak-banyaknya 50% (limapuluh persen) dari fasilitas yang dimiliki oleh PARA PIHAK.
2. Alokasi tersebut juga berlaku untuk setiap pengembangan fasilitas yang dilakukan oleh baik oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA atau PARA PIHAK.
3. Alokasi tersebut dapat dirubah untuk kasus-kasus tertentu menurut kesepakatan tertulis PARA PIHAK
c. Pendampingan Mustahiq
1. Setiap mustahiq yang menerima fasilitas harus melalui seleksi yang dilakukan oleh PARA PIHAK. 
2. Pendampingan dijalankan menurut metoda yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan metoda dan perlangkapan lain yang diperlukan.
3. PIHAK PERTAMA melalui PIHAK KEDUA berhak menghentikan pendampingan dan mengalihkan bantuan kepada mustahiq lain apabila mustahiq terpilih melanggar peraturan yang telah ditentukan.
4. PIHAK KEDUA berhak menunjuk sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang PIHAK KEDUA sebagai pendamping dan memperoleh pelatihan dari PIHAK PERTAMA. 
d. Sewa, Biaya dan Bagi Hasil
1. PARA PIHAK bersepakat biaya operasional kegiatan ini diambil dari pendapatan biaya sewa fasilitas milik PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA atau PARA PIHAK
2. Biaya sewa dari fasilitas PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA atau PARA PIHAK ditentukan oleh PIHAK KEDUA menurut kepatutan.
3. PARA PIHAK bersepakat untuk membagi selisih bersih pendapatan sewa dan biaya operasional menurut prosentase komposisi fasilitas yang disewakan. 
4. PARA PIHAK bersepakat bahwa biaya sewa atas fasilitas milik PIHAK KEDUA sepenuhnya akan menjadi milik PIHAK KEDUA.
5. PARA PIHAK bersepakat bahwa ”Infaq” akan menjadi milik sepenuhnya PIHAK KEDUA
6. PARA PIHAK bersepakat bahwa ”Zakat” akan menjadi milik sepenuhnya PIHAK PERTAMA.


Pasal 8
FORCE MAJEUR
Dalam hal terjadinya force majeur maka PARA PIHAK akan bermusyawarah sedemikian sehingga tidak menimbulkan gangguan pada kepentingan PARA PIHAK


Pasal 9
LAIN-LAIN
a. Bahwa segala permasalahan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
b. PARA PIHAK bersepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 KUHP Perdata sehingga pemutusan Perjanjian tidak memerlukan keputusan Hakim melainkan cukup dengan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian ini
c. Bahwa hal hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur di kemudian hari dan apabila terdapat kesalahan / kekeliruhan dan / atau bertentangan dangan aturan umum tentang perjanjian maka akan ditinjau di kemudian hari.

 
DSNI Amanah 
Komplek Masjid Nurul Islam, Batamindo Industrial Park, Muka Kuning, Batam - 29433
Tlp. (0770) 611901 - Fax. (0770) 611902 
www.dsniamanah.or.id, email: layanan@dsniamanah.or.id