Bagian ini berisi hal-hal /mewakili topik yang sering ditanyakan kepada DSNI
Amanah. Jika ada jawaban yang tidak mewakili apa yang ingin anda tanyakan,
anda dapat menghubungi kami di 0770611901 atau kirimkan email ke
layanan@dsniamanah.or.id
|
|
(FAQ) Zakat Untuk Ormas Islam |
Assalamu'alaikum
Apakah diperbolehkan Zakat Profesi saya pergunakan untuk membantu kegiatan teman-teman dari ormas Islam untuk melakukan advokasi kepentingan umat Islam di daerah? Apakah ini termasuk Zakat ke Fisabilillah .
|
|
Read more...
|
Assalamu'alaikum
Kami mau bertanya, di beberapa daerah ada yang mengeluarkan peraturan daerah soal zakat, bagaimana dengan Kota Batam apakah Perda Zakat juga diperlukan? Atas tanggapannya disampaikan terima kasih.
|
|
Read more...
|
|
(FAQ) Zakat Untuk Modal Usaha |
Assalamu'alaikum
Kami mau bertanya, boleh tidak dana zakat digunakan untuk modal usaha karena dari panitia zakat fitrah kemaren masih ada dana zakat maal yang belum tersalurkan? Atas tanggapannya disampaikan terima kasih.
|
|
Read more...
|
|
Zakat Atas Uang Untuk Membangun Rumah |
|
Saya memiliki uang yang saya kumpulkan untuk membangun rumah. Uang ini kini telah mencapai nishab, bahkan lebih. Selama ini kami masih tinggal di rumah kontrakan dengan sistem sewa per tahun. Apakah kami masih tetap diwajibkan membayar zakat dari pemilikan uang tersebut? Dan bagaimana caranya, jika memang wajib? Terima kasih.
|
|
Read more...
|
|
BENARKAH LEMBAGA ZAKAT HARUS MODERN PROFESIONAL |
Assalamu'alaikum. Apakah dibenarkan mengelola lembaga zakat sebagaimana mengelola perusahaan modern profesional? Apakah ciri-ciri lembaga zakat yang telah menerapkan manajemen modern profesional? Terima kasih atas jawabannya?
|
|
Read more...
|
|
(FAQ) Zakat Atas Usaha Yang 'Syubhat' |
|
Apakah bisa diterima zakat dari profesi yang menurut anggapan masyarakat termasuk kategori syubhat? Contohnya, adalah zakat profesi artis yang terkait dengan iklan yang mengumbar aurat atau pornografi? Wassalam.
|
|
Read more...
|
|
(FAQ) ISO Bagi Lembaga Zakat |
|
Bapak pengasuh rubrik zakat yang saya hormati, Saya mau bertanya bagaimana dalam mengelola zakat tersebut apakan ada lembaga independen yang mengatur pengelolaan dana tersebut, kalau di PT ada ISO seharusnya lembaga zakat juga dapat memilikinya sehingga kita yang berzakat bertambah yakin bahwasanya lembaga zakat telah mengelolanya secara profesional ?
|
|
Read more...
|
|
(FAQ) Zakat Melawan Korupsi |
|
Ustadz, sekarang ini banyak diantara kalangan pejabat tertangkap KPK karena kasus korupsi, padahal banyak diantara mereka juga muslim. Menurut saya, bila seseorang mengeluarkan zakatnya, itu artinya dia telah menjaga hartanya dari perbuatan yang tidak dibenarkan agama termasuk korupsi. Bagaimana menurut ustadz? terima kasih atas jawabannya. Wassalam.
|
|
Read more...
|
|
(FAQ) Zakat Untuk Pilkada |
|
Ustadz, apakah diperbolehkan zakat profesi saya untuk membantu teman-teman di partai Islam guna mensukseskan pilkada untuk memperjuangkan aspirasi Islam di parlemen dan juga di pemerintahan? Apakah ini termasuk dalam golongan fi sabilillah? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalam.
|
|
Read more...
|
|
Jual Beli Obligasi & Zakatnya |
|
Bapak pengasuh rubrik zakat yang saya hormati, kita tahu bahwa salah satu sumber pendanaan adalah surat-surat obligasi selain saham. Saya mau bertanya apa hukum jual beli obligasi itu dan adakah zakatnya?
|
|
Read more...
|
|
<< Start < Previous 1 2 3 Next > End >>
|
| Results 1 - 10 of 21 |